Rabu, 19 Juli 2017

Pemerintah Kota Bandung larang pedagang gunakan kemasan styrofoam

Emil menyarankan kepada para pedagang untuk menggunanakan kemasan lain | Spunbond Tangerang

Spunbond Tangerang

Emil mengatakan, pihaknya akan meminta BPLHD Kota Bandung untuk segera mensosialisasikan aturan pelarangan styrofoam kepada para pedagang. Sehingga per 1 November aturan tersebut dapat segera diberlakukan. " BPLH saya beri waktu dua minggu untuk mensosialisasikan di media. Pedagang diminta untuk segera menyesuaikan," katanya.Disinggung terkait alternatif kemasan sebagai pengganti styrofoam, Emil menyarankan kepada para pedagang untuk menggunanakan kemasan ramah lingkungan.

Emil menyebut alternatifnya dapat menggunakan piring. Adapun jika makanan dibawa pulang (take away) dapat menggunakan karton tebal yang bisa membawa makanan basah."Contoh Saya pernah makan seblak di Tamansari foodcourt itu. Dia (pedagang) pakai dasarnya dari piring kemudian diatasnya pakai 'pincuk cau' (daun pisang). Take away dia bisa menggunakan bungkus kertas yang tebal atau kertas nasi, itu gak masalah," katanya.Emil melanjutkan, jika saat aturan diberlakukan ada pedagang yang masih membandel menggunakan kemasan styrofoam, pihaknya akan memberikan sanksi.

Jika surat peringatan tak digubris, akan diberikan sanksi paling berat yakni pencabutan izin usaha. "Kalau ada melanggar beri sanksi tiga tahap, surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika masih membandel akan diberi sanksi admisntiratif atau perizinan kita upayakan. Kalau pedagang kecil diperingati langsung nurut. Nah dari pengalaman biasanya restoran-restoran besar yang biasanya enggak nurut," kata Emil.Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memutuskan pelarangan penggunaan styrofoam sudah melalui sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan yang pertama yakni dari sisi kesehatan. Penggunaan styrofoam dinilai membahayakan kesehatan karena dapat memicu penyakit kanker."Styrofoam berbahaya untuk kesehatan apabila banyak digunakan untuk kemasan makanan dan minuman. Dalam kandungan styrofoam itu ada zat kimia, kalau dia menguap bisa kanker bagi yang makan," ujar pria yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (13/10).

Selain itu, tingginya produksi sampah styrofoam yang dihasilkan menjadi salah satu pertimbangan penerapan aturan tersebut. Dari hasil riset yang dilakukan menunjukan bahwa penyebab terhambatnya aliran air sungai yang meluap dan menyebabkan banjir di Kota Bandung disebabkan karena sampah styrofoam. "Dalam pengelola lingkungan di Bandung hampir dominasi sampah itu terutama di sungai adalah sampah dari styrofoam yang tak mungkin terurai," katanya.

Tas kresek pasar swalayan kini tidak gratis | Spunbond Tangerang 
Hasilnya telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.Selama masa uji coba, kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, pemerintah, BPKN, YLKI, dan Aprindo sepakat bahwa pengusaha ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma untuk konsumen.

"Mekanismenya sama seperti membeli produk lainnya, kasir akan scan barcode kantong plastik dan bukti pembayarannya akan tertera pada struk belanja," katanya.Roy juga menjelaskan bahwa spesifikasi kantong plastik yang digunakan ritel modern juga telah ditentukan, yaitu hanya yang ramah lingkungan, yakni menimbulkan dampak lingkungan paling minimal serta memenuhi standar nasional yang ditetapkan pemerintah.Hal itu tidak jadi soal karena beberapa anggota Aprindo memang sudah menggunakan plastik jenis oxo biodegradable yang lebih mudah terurai.

Konsumen tempat perbelanjaan, baik pasar swalayan maupun minimarket, kini tidak lagi mendapatkan kantong plastik atau tas kresek untuk membawa barang belanjaan secara gratis.Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp200 per buah untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

Sejumlah kota telah melakukan seremonial pencanangan tas kresek berbayar itu meski dengan harga yang berbeda.Saat ini pelaksanaan ketentuan itu masih uji coba. Jika tidak ada masalah, ketentuan itu terus berlanjut, antara lain dengan akan diatur berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).Kesepakatan tersebut diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional(BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Aprindo.

Tas Kresek Tak Lagi Gratis, Dijual Rp 200 Sebuah | Spunbond Tangerang
"Kami melihat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mulai kampanye perihal pembatasan plastik yang menjadi bagian dalam rantai perdagangan ini. Semoga respons masyarakat juga positif," ujarnya.Menurut Roy, pe-retail sebenarnya menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah plastik dalam jangka panjang. "Sudah sejak lama pe-retail telah menggunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan agar lebih mudah terurai," tutur Roy.Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar dan hal itu menjadi beban pe-retail.

"Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah," ucapnya.Aprindo berharap, jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberi insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB, dan lainnya.

Saat ini, Aprindo mencatat 22 kota telah menyatakan komitmennya mendukung penerapan kebijakan kantong plastik berbayar. Sejumlah kota itu di antaranya Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta.Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba penjualan kantong plastik per lembar Rp 200 dalam rangka mengurangi sampah plastik, mulai 21 Februari hingga Juni 2016.

"Seluruh retail modern akan memulai uji coba kebijakan ini per 21 Februari hingga Juni, bertepatan dengan dikeluarkannya SE (surat edaran) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu tentang pengendalian sampah plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.Selain itu, dia berujar, 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

Saat ini, kata dia, anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol," ucapnya.Aprindo meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pe-retail juga mengingatkan, mengubah kebiasaan bukanlah suatu hal yang mudah, mengingat selama bertahun-tahun konsumen selalu dimanjakan dengan kantong plastik gratis ketika berbelanja.

Spunbond Tangerang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar