YLKI protes keras ketika kantong plastik digratiskan lagi | Tas Promosi
Bagaimanapun, Tulus mengerti kegelisahan pengusaha. Program ini, menurut dia, memang harus punya landasan hukum yang lebih kuat ketimbang sekadar surat edaran pejabat eselon I. "Jika tidak ada peraturan menteri, bisa-bisa minimarket-nya yang digugat karena minta pungutan tanpa dasar hukum," tuturnya.Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus cepat tanggap menerbitkan aturan baru.
“Pemerintah dan peretail harus segera duduk bersama agar program ini lebih optimal,” ucapnya.Sebelumnya, program plastik berbayar telah dilakukan sebagai uji coba sejak 21 Februari 2016. Sejak itu, toko-toko retail modern wajib mengenakan harga Rp 200 per lembar kantong kresek.
Belakangan, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro-kontra yang terjadi di berbagai daerah. “Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh retail modern mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan yang berkekuatan hukum,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memprotes penghentian program kantong plastik berbayar oleh peretail mulai 1 Oktober 2016. Keputusan ini dinilai sebagai kemunduran bagi upaya mengurangi sampah plastik. "Ini sebuah kemunduran, YLKI protes keras ketika kantong plastik digratiskan lagi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin, 3 Oktober 2016. Tulus menuturkan, berdasarkan survei YLKI yang dilakukan pada April 2016, konsumen mulai mengubah gaya hidupnya membawa kantong belanja dari rumah.
Saat itu, dari 222 responden yang disurvei di Jakarta, sebanyak 44 orang sudah menyatakan akan membawa kantong sendiri saat akan berbelanja. "Ini harusnya dilanjutkan hingga menjadi kebiasaan bagi lebih banyak konsumen," ujarnya.Apalagi, Tulus menyebutkan, masyarakat Indonesia tergolong sangat rakus mengkonsumsi plastik. Dalam setahun, sampah plastik yang dihasilkan mencapai 9,8 miliar bungkus, alias nomor dua di dunia setelah Cina.
Kantong Plastik Berbayar Digugat ke MA | Tas Promosi
"Selayaknya penyerahan kunci dari bangunan dalam hal kebendaan saja," ujar Aqil.Selain itu, surat edaran kantong plastik berbayar juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini karena barang yang mencemari lingkungan seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kantong plastik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jelas menyatakan kantong plastik adalah sumber sampah yang tidak dapat diurai bumi dan memiliki kontribusi 14 persen dari total jumlah sampah di Indonesia.
Para penggugat berharap, MA menyatakan surat edaran tidak sah dan pemerintah menerbitkan kembali aturan yang jauh lebih efektif dan kongkret untuk mencegah dampak yang disebabkan oleh kantong plastik.Kantong plastik berbayar ini telah berlaku sejak tanggal 21 Februari 2016, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Sejumlah advokat menggugat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar ke Mahkamah Agung (MA).Gugatan telah dilayangkan lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016)."Surat Edaran bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata. Oleh sebab itu, kami gugat ke MA," ujar salah satu advokat yang menggugat, Mohammad Aqil lewat keterangan persnya, Selasa (19/4/2016).
Selain Aqil, ada pula delapan advokat lainnya, yakni Ronny Asril, Harry Syahputra, Wibisono Oedoyo, Endang Suparta, Abdul Lukman Hakim, Muhammad Irfan Elhadi, Suwirman Sikumbang dan Roni Saputra.Dalam pasal yang dimaksud, negara menjamin kewajiban sang penjual untuk menyerahkan kebendaan secara nyata dan utuh kepada tiap pembeli. Kantong plastik itu pun dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban penjual.
Kantong Plastik Kembali Berbayar Setelah Terbit Permen | Tas Promosi
"Secara nasional ternyata program ini disambut baik oleh masyarakat. Telah terjadi penurunan penggunaan kantong plastik," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, seusai pertemuan. Setiap daerah percontohan, lanjut Hikmat, menyampaikan angka penurunan tersebut. Untuk Kota Bandung penurunannya mencapai sekitar 42 persen. BPLHD juga dimintai masukan sebagai bahan penyusunan permen.Hikmat menegaskan Pemerintah Kota Bandung akan menunggu permen LHK.
Meski ada daerah yang melarang penggunaan kantong plastik per 1 Juni seperti Banjarmasin, Kota Bandung masih menghormati keputusan sebagian pengusaha yang saat ini menggratiskan kembali kantong plastik. "Kita punya perda No. 17/2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Namun, tidak mengatur harga," kata dia. Perda tersebut, lanjut Hikmat, berisi imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Termasuk terkait uang hasil penjualan kantong plastik, tidak ada satu daerah pun yang menerima. "Uang tersebut dikelola peritel.
Jadi tidak ada satu pun pemerintah yang mengelolanya," kata dia. Program kantong plastik berbayar akan segera diatur melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di dalamnya akan diatur pula tentang harga kantong plastik yang saat uji coba 21 Februari-31 Mei 2016 minimal Rp 200 dan berbeda di setiap daerah. Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi tentang kantong plastik berbayar yang dilangsungkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 8 Juni 2016.
Tas Promosi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar